APBN
APBN yang lazim dalam praktek
Tugas negara yang diemban oleh penyelenggara
negara, khususnya pemerintah, adalah menyejahterakan masyarakat utau mewujudkan
kesejahteraan publik. Dalam mencapainya, peran pemerintah dapat dilakukan melalui kebijakan APBN atau kebijakan
fiskal untuk melakukan distribusi,
alokasi, dan stabilisasi perekonomian nasional. Kebijakan APBN terdiri atas tiga
alternatif :
1.Kebijakan APBN defisit
Kebijakan APBN defisit (deficit budget) adalah kebijakan ketika
uang yang diterima negara dari masyarakat (pajak dan retribusi) lebih sedikit dari pada uang yang
dibelanjakan oleh negara (ke masyarakat). Artinya, dalam kondisi ini, pemerintah mengalami kekurangan uang (defisit). Jumlah uang yang beredar di masyarakat menjadi lebih
banyak karena jumlah uang yang ditarik dari masyarakat lebih sedikit dari
jumlah uang yang dibelanjakan.
Bila jumlah uang yang beredar lebih banyak, hal ini akan
meningkatkan likuiditas ekonomi di masyarakat sehingga meningkatkan barang dan
jasa di masyarakat. Hasilnya, para produsen akan meningkatkan investasinya untuk menangkap peluang pasar
sehingga aktivitas ekonomi meningkat, yang akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan-pekerjaan baru
sehingga jumlah pengangguran akan menurun.
2. Kebijakan APBN surplus
Kebijakan APBN surplus (surplus budget) adalah kebijakan ketika
uang yang diterima negara dari masyarakat dari (pajak dan retribusi) lebih banyak daripada uang yang dibelanjakan oleh
negara (ke
masyarakat). Artinya
dalam kondisi ini, pemerintah mengalami kelebihan uang (surplus). Jumlah uang beredar di masyarakat menjadi lebih
sedikit karena jumlah uang yang ditarik dari masyarakat lebih banyak dari pada jumlah uang
yang dibelanjakan. Bila jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari pada sebelumnya, hal ini akan menurunkan
likuiditas ekonomi di masyarakat sehingga permintaan barang dan jasa di
masyarakat menurun. Bila permintaan barang dan jasa menurun, sementara
penawaran tetap, harga barang dan jasa akan turun, sesuai dengan Hukum besi ekonomi
3 Kebijakan APBN berimbang
Kebijakan APBN berimbang (balanced budget) adalah kebijakan ketika
uang yang diterima negara dari masyarakat atau (pajak dan retribusi) sama besar dengan uang yang dibelanjakan oleh
negara (ke
masyarakat). Biasanya,
kebijakan APBN ini dipilih pemerintah saat kondisi ekonomi relatif stabil (tingkat
pengangguran dan inflasi relatif rendah dan ekonomi tumbuh dengan baik). Dengan demikian, untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional yang
kondusif, yaitu angka pengangguran dan
inflasi relatif rendah, pemerintah menggunakan kebijakan APBN seimbang.
Pembiayaan APBN dengan utang, Utang bukan bagian dari penerimaan negara. Telah di singgung bahwa
sejak Indonesia merdeka sampai saat ini APBN selalu dilaksanakan dengan
defisit. Artinya, selama periode tersebut, pendapatan negara tidak
mencukupi untuk kebutuhan belanja negara sehingga sebagian dari belanja negara
dibiayai dengan hutang negara dari dalam maupun luar negeri.
Hutang negara, Hutang bukan Sumber pendapatan negara. Hutang
dilakukan oleh negara tidak penerimaan negara tidak mencukupi untuk membiayai
kegiatan belanja negara. Dengan kata lain, bila APBN dijalankan dengan defisit, negara melakukan
hutang dari dalam negeri, dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) maupun dari luar negeri
dengan berutang kepada negara lain atau pihak-pihak tertentu di luar negeri.
0 Comments