APBN yang lazim dalam praktek

Tugas negara yang diemban oleh penyelenggara negara, khususnya pemerintah, adalah menyejahterakan masyarakat utau mewujudkan kesejahteraan publik. Dalam mencapainya, peran pemerintah dapat dilakukan melalui kebijakan APBN atau kebijakan fiskal untuk melakukan distribusi, alokasi, dan stabilisasi perekonomian nasional. Kebijakan APBN terdiri atas tiga alternatif :

1.Kebijakan APBN defisit

Kebijakan APBN defisit (deficit budget) adalah kebijakan ketika uang yang diterima negara dari masyarakat (pajak dan retribusi) lebih sedikit dari pada uang yang dibelanjakan oleh negara (ke masyarakat). Artinya, dalam kondisi ini, pemerintah mengalami kekurangan uang (defisit).  Jumlah uang yang beredar di masyarakat menjadi lebih banyak karena jumlah uang yang ditarik dari masyarakat lebih sedikit dari jumlah uang yang dibelanjakan. Bila jumlah uang yang beredar lebih banyak, hal ini akan meningkatkan likuiditas ekonomi di masyarakat sehingga meningkatkan barang dan jasa di masyarakat. Hasilnya, para produsen akan meningkatkan investasinya untuk menangkap peluang pasar sehingga aktivitas ekonomi meningkat, yang akan mendorong munculnya lapangan pekerjaan-pekerjaan baru sehingga jumlah pengangguran akan menurun.

2. Kebijakan APBN surplus

Kebijakan APBN surplus (surplus budget) adalah kebijakan ketika uang yang diterima negara dari masyarakat dari (pajak dan retribusi) lebih banyak daripada uang yang dibelanjakan oleh negara (ke masyarakat). Artinya dalam kondisi ini, pemerintah mengalami kelebihan uang (surplus). Jumlah uang beredar di masyarakat menjadi lebih sedikit karena jumlah uang yang ditarik dari masyarakat lebih banyak dari pada jumlah uang yang dibelanjakan. Bila jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari pada sebelumnya, hal ini akan menurunkan likuiditas ekonomi di masyarakat sehingga permintaan barang dan jasa di masyarakat menurun. Bila permintaan barang dan jasa menurun, sementara penawaran tetap, harga barang dan jasa akan turun, sesuai dengan Hukum besi ekonomi

3 Kebijakan APBN berimbang

Kebijakan APBN berimbang (balanced budget) adalah kebijakan ketika uang yang diterima negara dari masyarakat atau (pajak dan retribusi) sama besar dengan uang yang dibelanjakan oleh negara (ke masyarakat). Biasanya, kebijakan APBN ini dipilih pemerintah saat kondisi ekonomi relatif stabil (tingkat pengangguran dan inflasi relatif rendah dan ekonomi tumbuh dengan baik). Dengan demikian, untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional yang kondusif,  yaitu angka pengangguran dan inflasi relatif rendah, pemerintah menggunakan kebijakan APBN seimbang.


Pembiayaan APBN dengan utang, Utang bukan bagian dari penerimaan negara. Telah di singgung bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini APBN selalu dilaksanakan dengan defisit. Artinya, selama periode tersebut, pendapatan negara tidak mencukupi untuk kebutuhan belanja negara sehingga sebagian dari belanja negara dibiayai dengan hutang negara dari dalam maupun luar negeri.

Hutang negara, Hutang bukan Sumber pendapatan negara. Hutang dilakukan oleh negara tidak penerimaan negara tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan belanja negara. Dengan kata lain, bila APBN dijalankan dengan defisit, negara melakukan hutang dari dalam negeri, dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) maupun dari luar negeri dengan berutang kepada negara lain atau pihak-pihak tertentu di luar negeri.